Penegakan Hukum Imigrasi Ungkap 28 Individu Asing yang Diduga Melanggar Undang-Undang Keimigrasian di Perairan Sukabumi
Tim Imigrasi Sukabumi mengamankan 28 warga negara asing (WNA) yang terdampar di Sukabumi. Mereka terdiri dari 4 warga Thailand, 1 warga India, dan 23 warga Bangladesh, serta 2 warga Indonesia yang diduga penyelundup. WNA ini diduga berencana ke Australia secara ilegal, namun ditahan polisi Australia selama 11 hari. Mereka kemudian ditemukan terdampar dan dilaporkan warga. Mereka dijerat dengan Pasal 113 Undang-undang Keimigrasian dengan ancaman penjara maksimal satu tahun atau denda Rp100.000.000. Sedangkan 2 WNI penyelundup dijerat dengan Pasal 120 UU Keimigrasian dengan ancaman penjara 5-15 tahun atau denda Rp500.000.000-Rp1,5 miliar. Semua WNA dibawa ke ruang detensi imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan jaringan perdagangan manusia.