Penegasan Tegas Polisi: Lanjutkan Penyelidikan Pemerasan SYL, Terlepas dari Permintaan Firli
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, meminta agar kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dihentikan karena dirasa lamban. Namun, polisi menegaskan akan melanjutkan penyelidikan hingga tuntas. Polisi telah mengantongi empat alat bukti dugaan pemerasan dan menetapkan Firli sebagai tersangka sejak November 2023. Sementara itu, pihak Firli meminta kasus dihentikan karena kurangnya alat bukti. Kuasa hukum Firli meminta penyidik mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena perkara sudah berjalan 8 bulan tanpa adanya bukti yang kuat. Namun, polisi tetap bersikukuh akan memproses kasus tersebut secara profesional dan tuntas.