Penemuan Berharga Sang Hakim Agung: Permata Terkubur di Tanah Australia
Hakim Agung Gazalba Saleh mengaku menemukan batu permata di Australia dan menjualnya seharga Rp 75 juta. Gazalba didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta dan melakukan pencucian uang. Ia diduga menerima uang hingga Rp 62 miliar dan membelanjakannya untuk membeli barang mewah dan aset. Selain gratifikasi tersebut, Gazalba juga disebut menerima uang sebesar Rp 37 miliar saat menangani kasus peninjauan kembali. Gazalba menyamarkan uang tersebut dengan cara menukarkannya dengan mata uang asing, membeli tanah, dan melunasi utang orang lain. Jumlah total pencucian uang sekitar Rp 24 miliar.