Penerapan Seragam Pakaian Adat di Sekolah: Kontroversi dan Dampaknya
Kota Depok akan menerapkan pakaian adat sebagai seragam sekolah dari SD hingga SMA mulai tahun ajaran baru. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan 3 jenis seragam: nasional, pramuka, dan adat. Pakaian adat akan digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sedangkan seragam nasional tetap dipakai setiap Senin dan Kamis serta upacara bendera. Biaya seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua, sementara pemerintah dapat membantu penyediaan pakaian adat bagi siswa kurang mampu. Namun, Komisi X DPR mengkritik kebijakan ini karena dianggap membebani dan merepotkan orang tua, apalagi jika tidak ada pembedaan antara siswa mampu dan tidak mampu. Mereka juga mempertanyakan perlunya pakaian adat mengingat sudah ada aturan seragam nasional.