Penertiban Mobil Bersumbu Cahaya Khusus Pada Tahun 2024 Untuk Mewujudkan Ketertiban Lalu Lintas
Dalam Operasi Patuh Jaya 2024, polisi menindak 74 pengemudi yang menggunakan strobo ilegal. Para pengemudi mengaku menggunakan strobo agar bisa melaju lebih cepat, namun hal ini melanggar peraturan. Penggunaan strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu. Polisi akan menilang dan mencabut strobo ilegal, serta memberikan sanksi pidana bagi pelanggar berulang. Selain penggunaan strobo ilegal, operasi ini juga menindak pelanggaran lain seperti menggunakan pelat nomor palsu dan tidak memiliki surat-surat kendaraan.