Penertiban PKL di Terowongan Kendal Dorong Sterilisasi Area Demi Keamanan dan Ketertiban
Pemerintah DKI Jakarta melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di terowongan Jalan Kendal, Jakarta Pusat. Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta menegaskan larangan ini harus ditegakkan dengan pengawasan ketat oleh Satpol PP. PKL dilarang berjualan di trotoar dan terowongan, karena area tersebut bukan diperuntukkan bagi kegiatan berjualan. Pemerintah juga diminta tidak memberikan izin berjualan kepada PKL, terutama menjelang Pilkada. Beberapa PKL yang terkena larangan ini mengeluhkan karena mereka mencari nafkah untuk menghidupi keluarga. Mereka berharap pemerintah mengizinkan mereka berjualan kembali, selama tidak menimbulkan masalah dan menjaga ketertiban.