Pengacara Kiai Jember: Tuduhan Membiarkan Pencabulan Tidak Berdasar
**Rangkuman:** Fahim Mawardi, terpidana kasus pencabulan di Jember, bebas bersyarat setelah vonisnya dikurangi Mahkamah Agung (MA). Awalnya, Fahim dihukum 8 tahun penjara oleh PN Jember, namun Pengadilan Tinggi Surabaya menolak bandingnya. Kemudian, Fahim mengajukan kasasi ke MA dan MA memperbaiki hukuman menjadi 2 tahun penjara. Fahim dianggap membiarkan tindakan pencabulan, namun tidak melakukan pencabulan secara langsung. Vonis PN Jember dinilai tidak jelas mengenai peristiwa yang terjadi. Tim kuasa hukum Fahim mengajukan remisi, dan Fahim akhirnya bebas bersyarat pada 17 Juli 2024 setelah menjalani 2/3 dari masa hukumannya.