Pengacara Klaim Kekeliruan Hakim dalam Mengidentifikasi Penyebab Kematian Dini
Kuasa hukum keluarga korban membantah penyebab kematian korban disebabkan oleh minuman beralkohol. Autopsi tidak menyebutkan alkohol sebagai penyebab kematian. Kematian korban diduga karena pendarahan hebat akibat luka pada organ dalam, yang didukung oleh saksi yang menyatakan kadar alkohol korban masih normal. Hakim sebelumnya menyatakan korban meninggal karena penyakit lain akibat minuman beralkohol, bukan penganiayaan oleh terdakwa, Ronald Tannur. Atas dasar ini, hakim membebaskan Ronald Tannur. Vonis tersebut kontroversial karena bertentangan dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.