Pengacara Masih Berunding Pasca Pengadilan Batalkan Vonis Kebebasan Gazalba oleh PT DKI
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan bebas untuk hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus dugaan korupsi. Majelis hakim memerintahkan pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa dan mengadili kasus ini kembali. Tim kuasa hukum Gazalba masih menunggu salinan putusan sebelum memutuskan langkah selanjutnya. KPK menegaskan bahwa putusan tersebut memperkuat kewenangannya dalam melakukan penuntutan kasus korupsi, seperti yang diatur dalam UU KPK. Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tingkat pertama membebaskan Gazalba karena menganggap tim jaksa KPK tidak memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan. KPK kemudian mengajukan verzet atas putusan tersebut.