Pengacara Pegi Siap Melabrak Saksi Ahli Polda Jabar Melalui Jalur Praperadilan
Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon akan berlanjut dengan mendatangkan ahli pidana dari Polda Jawa Barat. Kuasa hukum terdakwa Pegi Setiawan siap bertanya kepada saksi ahli tentang alasan penetapan Pegi sebagai tersangka dan penahanannya. Tim kuasa hukum berharap saksi ahli tetap independen, meskipun dihadirkan oleh Polda Jabar. Mereka yakin keterangan saksi ahli pada sidang sebelumnya sudah cukup membuktikan status tersangka Pegi harus digugurkan. Kuasa hukum yakin Pegi akan dibebaskan dalam sidang praperadilan ini jika hakim bersikap independen.