Pengacara Sang Kiai di Jember: Tuduhan Membiarkan Pencabulan Terbantahkan
Fahim Mawardi, terpidana kasus pencabulan di Jember, bebas bersyarat setelah vonisnya dikurangi Mahkamah Agung (MA) dari 8 tahun menjadi 2 tahun. Aziz Yanuar, pengacara Fahim, mengajukan kasasi setelah banding mereka ditolak Pengadilan Tinggi Surabaya. MA kemudian memutuskan Fahim dibebaskan bersyarat karena tidak terbukti sebagai pelaku langsung pencabulan. Fahim hanya dianggap mengusap kepala santrinya yang masih berhijab. Tim kuasa hukum mengajukan remisi dan Fahim akhirnya bebas bersyarat pada 17 Juli 2024 setelah menjalani 2/3 masa tahanan. Kalapas Jember membenarkan pembebasan bersyarat Fahim karena memenuhi syarat sesuai putusan MA dan persyaratan administratif.