Pengadilan Bandung Putuskan Praperadilan Pegi Setiawan Berdasar
Pengadilan Bandung mengabulkan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan di Cirebon. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah karena dilakukan Polda Jawa Barat tanpa dasar hukum yang kuat. Pengadilan memerintahkan agar Pegi dibebaskan dari tahanan dan surat penetapan tersangka dibatalkan.