Pengadilan Batalkan Keputusan Dewas KPK Pecat Nurul Ghufron karena Pelanggaran Etik

Pengadilan Batalkan Keputusan Dewas KPK Pecat Nurul Ghufron karena Pelanggaran Etik

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron oleh Dewan Pengawas KPK. PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Ghufron. Penundaan ini dilakukan karena Ghufron telah mengajukan gugatan terkait proses sidang etik dan peraturan Dewan Pengawas. Sebelumnya, Dewas KPK telah menjadwalkan pembacaan putusan sidang etik pada 21 Mei, setelah menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi. Namun, Ghufron mengajukan gugatan ke PTUN dan MA, serta melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri.