Pengadilan Bebaskan Soetikno Soedarjo dari Tuduhan Korupsi Pesawat Garuda
Pengusaha Soetikno Soedarjo dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. Hakim membebaskannya dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa. Nama baik Soetikno juga dipulihkan dan ia diperintahkan untuk dibebaskan dari penahanan. Sebelumnya, Soetikno didakwa bersama mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar, yang telah divonis 5 tahun penjara dalam kasus tersebut.