Pengadilan Beri Lampu Hijau Praperadilan Pegi Setiawan, Akhiri Proses Hukum Kasus Vina
Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan di Cirebon tidak sah. Hakim menyatakan polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebagai calon tersangka. Hakim membatalkan surat penetapan tersangka terhadap Pegi dan memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan dan membebaskannya. Polda Jabar menyatakan akan mematuhi putusan hakim.