Pengadilan Dunia Memvonis Pendudukan Israel di Wilayah Palestina sebagai Pelanggaran Hukum Internasional

Pengadilan Dunia Memvonis Pendudukan Israel di Wilayah Palestina sebagai Pelanggaran Hukum Internasional

Pengadilan tinggi PBB menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama puluhan tahun ilegal dan harus diakhiri. Israel mengecam keputusan tersebut, sementara Palestina menyambutnya. Keputusan ini meningkatkan tekanan diplomatik pada Israel, yang dianggap melanggar hukum dengan membangun permukiman baru dan memisahkan wilayah Palestina. Pengadilan memerintahkan Israel untuk mengevakuasi semua permukim dan menghentikan pembangunan permukiman baru di wilayah pendudukan yang dianggap sebagai aneksasi.