Pengadilan Filipina Mengabulkan Permohonan Maria Ressa dan Rappler untuk Melanjutkan Operasi
Pengadilan Filipina membatalkan perintah penutupan Rappler, situs berita yang didirikan peraih Nobel Maria Ressa. Rappler kini dapat beroperasi kembali setelah sebelumnya dipaksa tutup oleh Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) atas tuduhan pelanggaran kepemilikan asing di industri media. Keputusan pengadilan ini dipuji sebagai kemenangan kebebasan pers di Filipina.