Pengadilan Hukum Pidana Jebloskan Tiga Eks Staf Johnny Plate ke Penjara Selama 3-6 Tahun

Pengadilan Hukum Pidana Jebloskan Tiga Eks Staf Johnny Plate ke Penjara Selama 3-6 Tahun

Tiga anak buah mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis penjara terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Muhammad Feriandi Mirza divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas perannya sebagai mantan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul di Bakti Kominfo. Elvanno Hatorangan, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek BTS 4G, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Walbertus Natalius Wisang, mantan tenaga ahli di Kominfo, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.