Pengadilan Hukum Sanksi Produsen Celana Tiruan 'Cardinal' di Pati
Neneng Setiawati, seorang warga Pati, divonis penjara 1 tahun 10 bulan karena memalsukan merek celana ternama. Pemalsuan ini menyebabkan kerugian pada perusahaan pemilik merek asli dan konsumen. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun 6 bulan. Meski demikian, perwakilan perusahaan yang dirugikan tetap tidak puas karena pemalsuan merek tersebut merugikan bisnis dan konsumen. Perusahaan berharap tidak ada lagi pemalsuan merek celana mereka di masa depan agar masyarakat terhindar dari produk palsu yang berkualitas buruk.