Pengadilan Internasional akan Mengeluarkan Instruksi Tambahan untuk Gugatan Afrika Selatan dalam Perkara Genosida
Mahkamah Internasional (ICJ) hari ini akan mengumumkan perintahnya terkait permintaan tindakan tambahan dalam kasus genosida terhadap Israel. Sebelumnya, ICJ meminta Israel memberikan informasi tentang kondisi kemanusiaan di Jalur Gaza setelah sidang dua hari. Pengacara Afrika Selatan mendesak ICJ menghentikan serangan Israel untuk melindungi warga Palestina. Keputusan ICJ bersifat final dan mengikat, namun tidak memiliki kewenangan untuk menegakkannya. Israel membantah tuduhan genosida dan menyatakan operasi di Gaza adalah tindakan membela diri. Keputusan yang merugikan Israel dapat meningkatkan tekanan diplomatik, dengan beberapa negara Eropa mempertimbangkan mengakui Palestina. Juga, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengajukan permohonan penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Netanyahu. ICJ sebelumnya menolak permintaan Israel untuk membatalkan kasus ini, memerintahkan pencegahan genosida dan bantuan ke Palestina, namun tidak menghentikan operasi militer Israel. Konflik telah menyebabkan lebih dari 35.600 warga Palestina tewas dan 79.900 terluka sejak Oktober lalu.