Pengadilan Internasional Didesak untuk Tindakan Tegas terhadap Pelanggaran Israel di Rafah

Pengadilan Internasional Didesak untuk Tindakan Tegas terhadap Pelanggaran Israel di Rafah

Afrika Selatan meminta pengadilan PBB untuk memerintahkan Israel menarik diri dari Rafah di Gaza sebagai tindakan darurat. Hal ini dilakukan karena Israel dituduh melakukan genosida terhadap warga Palestina dan mencegah bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza. Israel belum menanggapi permintaan tersebut, namun sebelumnya telah membantah tuduhan genosida dan mengklaim tindakan mereka di Gaza sesuai dengan hukum internasional. Afrika Selatan menuduh Israel menghambat akses ke Gaza, menyebabkan kematian warga Palestina. Pengadilan PBB biasanya memberikan keputusan atas permintaan tindakan darurat dalam beberapa minggu, namun keputusan akhir kasus ini dapat memakan waktu bertahun-tahun. Keputusan pengadilan mengikat, tetapi tidak memiliki cara untuk menegakkannya.