Pengadilan Internasional Tolak Tuduhan Nikaragua tentang Keterlibatan Jerman dalam Genosida Israel
Mahkamah Internasional akan memutuskan tuntutan Nikaragua terhadap Jerman pada 30 April. Nikaragua menuduh Jerman melanggar Konvensi Genosida karena memasok senjata ke Israel, yang digunakan untuk menyerang Jalur Gaza Palestina. Jerman, yang mengakui yurisdiksi mahkamah, berdalih bahwa keamanan Israel adalah prioritas. Mereka membantah melanggar aturan, dan menyatakan bahwa pasokan senjata diawasi secara ketat. Nikaragua meminta mahkamah untuk menghentikan pasokan senjata Jerman ke Israel dan mengambil tindakan darurat lainnya, termasuk menghentikan bantuan kemanusiaan.