Pengadilan Iran Menjatuhkan Hukuman Mati pada Pelaku Perampokan atas Tuduhan "Tindakan Anti-Tuhan"

Pengadilan Iran Menjatuhkan Hukuman Mati pada Pelaku Perampokan atas Tuduhan "Tindakan Anti-Tuhan"

Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman mati kepada dua orang karena merampok dengan senjata tajam dan menciptakan kekacauan. Terdakwa ketiga dihukum 25 tahun penjara. Ketiganya didakwa dengan "permusuhan terhadap Tuhan" dan dapat mengajukan banding, tetapi kemungkinan menang kecil. Iran memiliki tingkat eksekusi tertinggi setelah China, mengeksekusi lebih dari 600 orang pada 2023 dan setidaknya 249 orang pada paruh pertama 2024.