Pengadilan Jakarta Pusat Meminta Tanggung Jawab Perusahaan Terkait Kerugian Korban Obat Sirup Beracun

Pengadilan Jakarta Pusat Meminta Tanggung Jawab Perusahaan Terkait Kerugian Korban Obat Sirup Beracun

Pengadilan memerintahkan perusahaan farmasi Afi Farma dan CV Samudera Chemical membayar Rp60 juta kepada keluarga yang kehilangan anak akibat obat sirop beracun. Perusahaan dinyatakan bersalah karena lemahnya pengawasan dalam penggunaan etilen glikol dan dietilen glikol. Lebih dari 200 anak meninggal akibat obat sirop tersebut, dan sekitar 120 lainnya mengalami disabilitas yang membebani keuangan keluarga. Keluarga korban kecewa dengan putusan yang dianggap rendah, sementara perusahaan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.