Pengadilan Jakarta Pusat Menolak Gugatan terhadap Pencalonan Gibran Terkait Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Pengadilan Jakarta Pusat Menolak Gugatan terhadap Pencalonan Gibran Terkait Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Pengadilan menolak gugatan yang menyatakan KPU melanggar hukum karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun. Pengadilan menilai tidak berwenang mengadili kasus ini.