Pengadilan Jakarta Pusat Menolak Gugatan terhadap Pencalonan Gibran Terkait Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Pengadilan menolak gugatan yang menyatakan KPU melanggar hukum karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun. Pengadilan menilai tidak berwenang mengadili kasus ini.