Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara 10 dan 8 Tahun untuk Pelaku Pembunuhan Bripda ID

**Rangkuman:** Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Ifan atas pembunuhan Bripda Ignatius Dwi Frisco (ID) di Rusun Polri Cikeas. Terdakwa kedua, Iqbal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena memiliki senjata yang digunakan untuk membunuh Bripda ID. Ifan terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan dikenakan restitusi sebesar Rp 141 juta. Iqbal terbukti memiliki senjata api secara ilegal. Kedua terdakwa juga didakwa karena melanggar Undang-Undang Darurat terkait penggunaan senjata api.