Pengadilan Kabulkan Gugatan Partai Garuda Terkait Persyaratan Umur Calon Kepala Daerah
Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Partai Garuda yang menentang syarat usia dalam pencalonan kepala daerah pada Pemilu 2024. Partai Garuda mempersoalkan pasal dalam PKPU yang mengatur syarat usia untuk calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. MA mengabulkan gugatan tersebut dan menerima salinan putusan. Namun, putusan lengkap belum dikeluarkan oleh MA.