Pengadilan Kasasi Tegaskan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Johnny Plate, Land Rover Mewah Disita

Pengadilan Kasasi Tegaskan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Johnny Plate, Land Rover Mewah Disita

Mahkamah Agung (MA) menolak banding Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika. MA juga memerintahkan penyitaan mobil Land Rover milik Plate untuk dihitung sebagai penggantian uang pengganti yang harus dibayarkan. Plate sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS (tower internet) di Bakti Kominfo, yang merugikan negara Rp 8 triliun. Setelah banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah jumlah uang pengganti menjadi Rp 16,1 miliar dan USD 10 ribu, dengan hukuman tambahan 5 tahun penjara jika tidak dibayar.