Pengadilan Kembali Putuskan Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Cilegon Bebas

Mantan Kepala Dinas Perdagangan Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana, dibebaskan dari tuduhan korupsi Pasar Rakyat Grogol. Hakim menyatakan Dikrie tidak melanggar peraturan terkait pembangunan pasar tersebut. Kejaksaan Negeri Cilegon akan mempelajari putusan ini dan akan menentukan sikap dalam waktu 14 hari. Putusan bebas terhadap Dikrie tidak dapat diajukan kasasi.