Pengadilan Kembali Tahan Gazalba Saleh dalam Sidang Kasus Gratifikasi yang Kembali Digelar

Pengadilan Kembali Tahan Gazalba Saleh dalam Sidang Kasus Gratifikasi yang Kembali Digelar

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali ditahan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan selanya. Ia didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp 24 miliar. Gazalba mengajukan permohonan agar tidak ditahan karena memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas. Namun, hakim mengatakan perpanjangan penahanan selama 57 hari terhitung mulai 8 Juli 2024 merupakan keputusan Ketua PN Jakarta Pusat. Pihak Gazalba berencana mengajukan surat permohonan agar kliennya tidak ditahan, yang akan dipertimbangkan oleh hakim. Sementara itu, jaksa KPK belum menghadirkan saksi dalam sidang ini.