Pengadilan Konstitusi Menolak Upaya Hukum NasDem Terkait Kekalahan di Dapil Jabar I

Pengadilan Konstitusi Menolak Upaya Hukum NasDem Terkait Kekalahan di Dapil Jabar I

Partai NasDem mengajukan gugatan terkait hasil pemilu di Dapil Jawa Barat I ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menduga adanya pengurangan suara NasDem dan penambahan suara Golkar. Namun, MK menolak gugatan NasDem. MK menilai KPU telah menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menyandingkan formulir C dan D Hasil sebagai bukti penghitungan suara. Meski Sirekap tidak dijadikan rujukan resmi, KPU telah menindaklanjutinya dan tidak ada keberatan dari pihak lain. MK juga menemukan fakta perubahan suara saat rapat pleno tingkat kecamatan disebabkan oleh koreksi atau perbaikan yang tidak selalu terekam dalam Sirekap. Dari bukti yang ada, MK tidak menemukan bukti lampiran putusan Bawaslu yang menjadi dasar gugatan NasDem. Akibatnya, MK menilai gugatan NasDem tidak beralasan menurut hukum dan menolak gugatan untuk seluruhnya.