Pengadilan Konstitusi (MK) Tegas Tolak Permohonan Anies-Cak Imin dalam Sengketa Pilpres 2024
MK menolak permohonan gugatan Anies-Cak Imin atas hasil Pilpres 2024. MK menyatakan: * Anies-Cak Imin tidak memiliki alasan hukum dalam permohonan mereka. * Dalil untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran tidak berdasar. * KPU telah mengikuti aturan dalam menindaklanjuti putusan MK tentang syarat capres-cawapres. * Tidak ada bukti nepotisme atau campur tangan Jokowi dalam penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres. * Tidak ada keberatan dari pihak mana pun setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.