Pengadilan Konstitusi Pertahankan Ambang Batas DPR untuk Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan untuk menghapus ambang batas parlemen (4%) untuk Pemilu 2024. MK menilai gugatan tersebut tidak beralasan hukum karena masalah ini sudah pernah diputuskan dalam putusan sebelumnya. Menurut MK, menghapus ambang batas parlemen untuk Pemilu 2024 akan menciptakan ketidakpastian hukum. MK juga menekankan bahwa PPP tidak lolos ke DPR dalam Pemilu 2024 karena tidak memenuhi ambang batas. Sebelumnya, anggota PPP, Didi Apriadi, mengajukan gugatan untuk menghapus ambang batas parlemen, berharap aturan itu tidak berlaku untuk hasil Pemilu 2024. Namun, MK menolak permohonan tersebut.