Pengadilan Konstitusi Tegakkan Ambang Batas DPR untuk Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan untuk menghapus ambang batas parlemen (4%) untuk Pemilu 2024. MK menilai gugatan tidak beralasan karena masalah ini sudah pernah diputuskan sebelumnya. Sebelumnya, anggota PPP, Didi Apriadi, mengajukan gugatan meminta agar ambang batas parlemen dihapus untuk Pemilu 2024. Namun, MK menyatakan hal itu akan menyebabkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan putusan sebelumnya. Putusan ini diambil setelah sidang yang diikuti sembilan hakim konstitusi, termasuk mantan anggota DPR dari PPP, Arsul Sani, yang menggunakan hak ingkar. MK juga menekankan bahwa PPP tidak lolos ke DPR untuk periode 2024-2029 karena tidak memenuhi ambang batas 4%.