Pengadilan Konstitusi Tegakkan Hasil Pemilu DPR di Dapil Bekasi-Depok
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PAN atas dugaan kecurangan pemilu legislatif di Dapil Jawa Barat VI (Kota Bekasi dan Depok). KPU dianggap merugikan PAN karena mengurangi puluhan ribu suara, sehingga mereka kehilangan kursi DPR. PAN mengklaim seharusnya memperoleh 199.637 suara, tetapi KPU hanya mencatat 168.637 suara. Namun, MK menilai tuntutan PAN tidak berdasar dan menolak seluruh permohonan mereka.