Pengadilan Konstitusi Tetapkan Nepotisme Tidak Melanggar Persyaratan Sebagai Calon Wakil Presiden
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tudingan nepotisme terhadap Presiden Jokowi dalam pencalonan anaknya sebagai wakil presiden tidak terbukti. MK menyatakan bahwa jabatan wakil presiden dipilih oleh masyarakat, bukan ditunjuk. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam larangan nepotisme yang berlaku untuk jabatan yang ditunjuk secara langsung. MK juga menilai bahwa dalil gugatan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tidak didukung oleh bukti yang cukup. Sehingga, gugatan tersebut dianggap tidak beralasan menurut hukum.