Pengadilan Kriminal Internasional Bersiap Menyelidiki Netanyahu, Menonjolkan Kemungkinan Penangkapan

Pengadilan Kriminal Internasional Bersiap Menyelidiki Netanyahu, Menonjolkan Kemungkinan Penangkapan

Kepala Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengajukan perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pemimpin Hamas karena dugaan kejahatan internasional. ICC memiliki proses tiga tahap untuk mengajukan surat penangkapan: 1. Pemeriksaan Awal: Kantor Kejaksaan menilai bukti dan dampak penyelidikan. 2. Tahap Investigasi: Jaksa mengajukan surat penangkapan ke hakim ICC, yang meninjau bukti dan gugatan tersangka. Kasus Netanyahu dan Hamas saat ini sedang dalam tahap ini. 3. Pra-Peradilan: Tiga hakim mengonfirmasi identitas tersangka dan bukti. Jika cukup bukti, hakim mengeluarkan surat penangkapan. Tersangka harus hadir dalam tahap ini agar sidang dapat dilanjutkan.