Pengadilan Kurangi Hukuman Gembong Narkoba menjadi 14 Tahun Penjara, Menggantikan Vonis Mati Sebelumnya
Andi, seorang gembong narkoba, mendapat hukuman mati dari Pengadilan Negeri Tarakan pada 2018. Hukuman itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Namun, di tingkat kasasi, hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup. Pada PK pertama, hukuman Andi dikurangi menjadi 18 tahun penjara. Kemudian, dalam PK kedua, hukuman Andi kembali disunat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Keputusan ini diambil karena Andi sudah menjalani hukuman selama 30 tahun (12 tahun untuk kasus sebelumnya dan 18 tahun untuk kasus ini). Berdasarkan Pasal 12 ayat 4 KUHP, hukuman maksimal untuk Andi seharusnya 26 tahun. Dengan demikian, Andi terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli sabu seberat lebih dari 5 gram.