Pengadilan Lepaskan Soetikno Soedarjo dari Tuntutan Pengadaan Pesawat Garuda
Mantan bos PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan Soetikno bebas dari semua dakwaan. Vonis ini berbeda dengan putusan sebelumnya terhadap mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar yang dihukum 5 tahun penjara dalam kasus yang sama.