Pengadilan Maritim Internasional Tentukan Polusi Lautan Baru: Emisi Karbon
Pengadilan PBB memutuskan bahwa emisi bahan bakar fosil dan gas penyebab pemanasan global yang terserap lautan adalah polusi laut. Negara-negara, terutama negara kepulauan kecil yang terancam oleh kenaikan permukaan laut, harus mengurangi emisi ini. Keputusan ini menetapkan bahwa negara-negara harus melampaui target Perjanjian Paris untuk melindungi lingkungan laut dan negaranya. Negara-negara harus memantau dan mengurangi emisi, serta melakukan penilaian dampak lingkungan sesuai standar internasional. Keputusan ini dapat memengaruhi kasus iklim internasional lainnya dan dipandang sebagai langkah penting dalam meminta pertanggungjawaban negara-negara yang berkontribusi terhadap perubahan iklim.