Pengadilan Negeri Blitar Lepaskan Gus Samudin dalam Gugatan Penyimpangan Aliran Tukar Pasangan
Pengadilan Blitar memvonis bebas Gus Samsudin, seorang paranormal yang dituduh menyebarkan aliran sesat yang membolehkan pertukaran pasangan. Majelis hakim memutuskan Samsudin dan anak buahnya tidak bersalah dan memerintahkan pembebasan mereka. Vonis ini membuat Samsudin dan anak buahnya bersujud syukur di ruang sidang.