Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kembali Tolak Gugatan Terkait Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Pengadilan Jakarta Pusat menolak gugatan oleh Eggi Sudjana yang menuduh Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu. Gugatan dianggap tidak diterima karena tidak didukung bukti otentik. Pengacara Jokowi menyatakan putusan ini membuktikan bahwa tuduhan ijazah palsu tidak benar dan mendesak agar pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazah berhenti. Selain itu, gugatan terkait tuduhan dinasti politik terhadap Jokowi dan keluarganya di PTUN juga telah ditolak. Hal ini menunjukkan bahwa tudingan dinasti politik tidak berdasar. Pengacara Jokowi mengimbau semua pihak menghormati putusan hukum dan berhenti mengajukan tuduhan serupa.