Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perberat Hukuman Mantan Direktur Utama PT DKI 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menaikkan hukuman Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto dari 5 tahun penjara menjadi 9 tahun. Dadan terbukti menerima suap Rp7,95 miliar bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan untuk mempengaruhi putusan kasus Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Selain penjara, Dadan juga dihukum membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp7,95 miliar. Jika tidak dibayar, dia akan dipenjara tambahan 3 tahun. Majelis hakim memerintahkan pembukaan blokir rekening Dadan dan memerintahkannya tetap dalam tahanan.