Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dibanjiri Gugatan Atas Tuduhan Pelanggaran oleh Penyidik KPK

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dibanjiri Gugatan Atas Tuduhan Pelanggaran oleh Penyidik KPK

Pengadilan Jakarta Selatan menerima empat gugatan yang mempersoalkan penyitaan barang bukti oleh penyidik KPK terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap penetapan anggota DPR. Gugatan tersebut diajukan oleh Irwan Setiadi, DPP PDIP Cabang Jakarta Selatan, DPC PDIP Jakarta Pusat, dan Irvansyah. Penyidik KPK yang digugat adalah Rossa Purbo Bekti dan rekan-rekannya. Dalam penyidikan kasus suap, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti, termasuk menggeledah rumah seorang pengacara PDIP. KPK diduga mengetahui keberadaan Harun Masiku, tersangka suap yang masih buron, tetapi belum berhasil menangkapnya. Harun diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjadi anggota DPR.