Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siap Umumkan Keputusan Praperadilan Panji Gumilang
Hari ini, pengadilan akan memutuskan hasil sidang praperadilan yang diajukan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun. Panji menggugat polisi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus pencucian uang. Panji ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan dana pinjaman sebesar Rp73 miliar dari Yayasan Pesantren Indonesia untuk keperluan pribadi. Uang tersebut digunakan untuk membeli barang mewah dan tanah atas nama dirinya dan keluarga. Panji kemudian menutupi pinjaman tersebut dengan menggunakan dana yayasan dari berbagai sumber, termasuk iuran orang tua santri. Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan penyalahgunaan dana pesantren.