Pengadilan Perberat Hukuman Eks Kepala Bea Cukai Makassar Jadi 12 Tahun Penjara

Pengadilan Perberat Hukuman Eks Kepala Bea Cukai Makassar Jadi 12 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi Rp 58 miliar. Sebelumnya, Andhi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Putusan banding ini memerintahkan Andhi untuk tetap ditahan.