Pengadilan Perintahkan Polisi Lepaskan Pegi Setiawan dari Tahanan

Pengadilan Perintahkan Polisi Lepaskan Pegi Setiawan dari Tahanan

Praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan diterima oleh Hakim Eman Sulaeman. Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi dari tahanan karena penetapannya sebagai tersangka pembunuhan tidak sah. Tindakan Polda Jabar yang menetapkan Pegi sebagai tersangka dianggap tidak sesuai prosedur, sehingga semua tindakan selanjutnya dinyatakan batal demi hukum. Polda Jabar menghentikan penyidikan terhadap Pegi dan memulihkan hak-haknya.