Pengadilan Siap Gelar Sidang Putusan Terhadap Mantan Bos Garuda Indonesia dalam Kasus Pengadaan Pesawat

Emirsyah Satar, mantan Dirut Garuda Indonesia, akan segera disidang untuk tuntutan kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. JPU meminta waktu 2 minggu untuk menyusun tuntutan, sehingga sidang tuntutan dijadwalkan pada 27 Juni 2024. Emirsyah didakwa merugikan negara sebesar 609 juta dolar akibat perbuatannya. Jaksa menyebut Emirsyah menyerahkan rencana pengadaan pesawat rahasia Garuda kepada pihak lain, tanpa persetujuan dari dewan direksi dan menyalahi Rencana Jangka Panjang Perusahaan. Emirsyah juga diduga melakukan persekongkolan untuk memenangkan pesawat Bombardier dan ATR dalam pengadaan pesawat, padahal pesawat tersebut tidak sesuai dengan konsep bisnis Garuda. Jaksa juga menemukan bukti pembayaran pembelian pesawat yang dilakukan Emirsyah, meskipun pengadaan pesawat dilakukan secara sewa. Emirsyah diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.