Pengadilan SYL Gelar Sidang Krusial dengan Ahli Pidana dalam Kasus Korupsi Terkini
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadirkan satu ahli meringankan dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan. Ahli tersebut adalah Prof Agus Surono, pakar hukum pidana dari Universitas Pancasila. Sebelumnya, SYL telah menghadirkan dua saksi meringankan, yaitu Rafly Fauzi dan Abdul Malik Faisal. SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras pejabat di Kementerian Pertanian senilai Rp 44,5 miliar. Uang tersebut digunakan SYL untuk kepentingan pribadi, seperti biaya perawatan anak dan cucu, perjalanan ke luar negeri, dan pembelian mobil. Para saksi mengaku dipaksa mengumpulkan uang atau diancam dicopot dari jabatan jika tidak memenuhi permintaan SYL.