Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Tegas Menolak Pemulihan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Tegas Menolak Pemulihan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

Pengadilan menolak permintaan Anwar Usman untuk dipulihkan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Namun, pengadilan membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dan memerintahkan pencabutannya. Anwar juga dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi. Meski demikian, putusan ini belum final karena MK masih dapat mengajukan banding.